Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan Pertambangan di Indonesia

Daftar Isi

Beberapa Peraturan Perundangan Terkait Lingkungan

1. UU No 4 Tahun 2009 Tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara

2. UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

3. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanana Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya

5. PP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan MINERBA

6. PP No. 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan MINERBA

7. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang

8. Peraturan   Menteri   Energi   dan   Sumber   Daya   Mineral   No.   26   Tahun   2018   Tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik

9. Kepmen   ESDM   No.   1827   K/30/MEM/2018   Tentang   pedoman   pelaksanaan   kaidah pertambangan yang baik

Pasal dalam UU No 3 Tahun 2020  yang mewajibkan pertambangan untuk mengelola lingkungan hidupnya

Pasal 6 Pemerintah Pusat dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Berwenang :

a. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pasca Tambang

Pasal 39 IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 paling sedikit memuat :

K. Melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang

Pasal 96.. Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan

b. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang

Pasal 99-100. IUP dan IUPK wajib memiliki rencana reklamasi, menjalankan, menyediakan dana reklamasi dan pascatambang

UU No. 32 Tahun 2009

Pasal 4

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pasal 22

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL

Pasal 34             

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria WAJIB AMDAL wajib memiliki UKL – UPL

Pasal 53

Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup WAJIB melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

AMDAL ( Analisis mengenai dampak lingkungan ) 

Merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

 

UKL–UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan )

Adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

 

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

Adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Keputusan Menteri ESDM NOMOR: 1827 K/30/MEM/2018

Pengelolaan lIngkugan Hidup

Pembukaan lahan disertai dengan penyiapan sarana pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian erosi dan sedimentasi

  1. Menyiapkan sarana pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian erosi dan sedimentasi
  2. Menyediakan Fasilitas pengelolaan lingkungan: drainase, kolam pengendapan, oil trap,instalasi penolah limbah, tempat sampah organic/anorganik, penampungan limbah B3
  3. Lantai  bengkel  kedap  fluida  untuk  mencegah  pencemaran  hidrokarbon  atau  bahan  kimia  lainnya; dilengkapi  dengan  kolam  perangkap  hidrokarbon,  atap  dilengkapi  dengan  talang  air  agar  air  hujan langsung ke drainase, dibangun fasilitas pencucian kendaraan yang dilengkapi dengan kolam pengendap dan kolam perangkap limbah cair terkontaminasi hidrokarbon;
  4. Stasiun pengisian bahan bakar cair dilengkapi dengan atap, lantai yang kedap fluida, tanggul pengaman, drainase, dan fasilitas perangkap hidrokarbon, peralatan mencegah tumpahan dan/atau ceceran bahan Bakar
  5. Pengupasan dan pengelolaan lapisan tanah zona pengakaran (kecukupan volume tanah untuk kegiatan reklamasi

Tujuan Peraturan Perundangan Perlindungan lingkungan antara lain :

1. Mengatur semua kegiatan yang ada agar tidak mengganggu atau menimbulkan kerusakan bagi lingkungan yang berada di Pelaksanaan Peraturan Terkait Perlindungan Lingkungan Pertambangan sekitar lokasi kegiatan.

2. Pelaku kegiatan pertambangan untuk melakukan kajian dan penelitian terhadap potensi timbulnya dampak bagi lingkungan di sekitarnya.

3. Pelaku kegiatan pertambangan untuk  melakukan iinventarisasi  kajian dan penelitian potensi dampak sebagai dasar menyusun rencana pengelolaan lingkungan.

4. Pelaku kegiatan pertambangan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam rangka mencegah terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan

 


 

Posting Komentar